February 7, 2025
BeritaUmum

PPDB Jatim 2024 Berbeda Di Mekanisme Jalur Zonasi

Jawa Timur – Pelaksanaan pendaftaran tahap I Penerimaan Peserta Didik Baru provinsi Jawa Timur (PPDB Jatim) jenjang SMA tahun 2024 dimulai hari ini, Senin (10/06). Pada tahap I ini dibuka 3 jalur pendaftaran dengan kuota maksimal 25%. Rinciannya yaitu jalur afirmasi dengan kuota 15%, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali dengan kuota 5 % dan jalur prestasi hasil lomba dengan kuota 5%. Pendaftaran tahap I ini ditutup pada 11 Juni pukul 21.00 WIB.

Pendaftaran tahap II jalur prestasi nilai akademik dibuka pada 18 Juni mendatang dengan kuota 25 %. Pendaftaran tahap II ini juga dibuka selama 2 hari dengan batas akhir pendaftaran tanggal 19 Juni pukul 21.00 WIB.

Sedangkan Pendaftaran tahap III jalur zonasi dengan kuota 50 % dijadwalkan pada tanggal 27-28 Juni. Tahun ini, mekanisme jalur zonasi berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Melansir www.suarasurabaya.net, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Bapak Aries Agung Paewai dalam Sosialisasi Kebijakan PPDB Jawa Timur Jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri Tahun Ajaran 2024/2025 (07/02) mengatakan, PPDB SMA/SMK tahun ini perbedaannya di mekanisme jalur zonasi. Bila tahun sebelumnya jalur zonasi didasarkan pada jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota, tahun ini jalur zonasi didasarkan pada zona kelurahan/desa. Penentuannya terbagi berdasarkan sebaran sekolah, kondisi geografis dan sebaran domisili calon peserta didik.

Terdapat lima poin penetapan wilayah zonasi yang harus dicermati pada PPDB Jatim 2024.

Pertama, penetapan wilayah zonasi SMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.

Kedua, penetapan zonasi SMA dilakukan dengan cara per satu wilayah kabupaten/kota menjadi beberapa zonasi yang terdiri atas wilayah dalam zonasi, luar zonasi yang berbatasan dalam satu kabupaten/kota, dan luar zonasi yang berbatasan antar kabupaten/ kota.

Ketiga, penetapan wilayah zonasi sampai dengan wilayah administrasi terkecil tingkat desa/kelurahan.

Keempat, penetapan wilayah zonasi memperhatikan sebaran sekolah dan sebaran domisili peserta didik.

Kelima, penetapan wilayah zonasi menggunakan pendekatan radius sekolah ke wilayah administrasi terkecil domisili peserta didik dan wilayah administrasi.

Dari kuota total 50 % jalur zonasi dibagi menjadi 2 yaitu zonasi radius/ jarak dengan kuota 30 % dan zonasi sebaran dengan kuota 20 %.

: radyd || : doc.sman 2 lumajang