May 12, 2025
BeritaUmum

Mendikdasmen Resmi Luncurkan SPMB Pengganti PPDB

Educational News – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Bapak Abdul Mu’ti, resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kebijakan ini sebagai upaya pemerintah untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk semua sesuai visi Kemdikdasmen.

Melansir setjen.kemdikbud.go.id, peluncuran SPMB dilaksanakan setelah melalui kajian dan diputuskan bersama melalui sidang Kabinet Merah Putih serta memiliki filosofi dari empat pilar, yakni Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial. Berdasarkan filosofi tersebut, SPMB bertujuan untuk memastikan setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, termasuk kelompok rentan dan mereka yang memiliki kebutuhan khusus.

“SPMB menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua dengan asas berkeadilan. Semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri, di saat yang sama kami akan melibatkan dan membantu peningkatan sekolah swasta yang telah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia,” ujar Mendikdasmen, di Jakarta, Senin (3/3).

Lebih lanjut, Menteri Mu’ti mengatakan, penggunaan istilah murid pada SMPB ini karena istilah tersebut lebih inklusif dan memiliki cakupan yang lebih luas. “Kami menekankan pada istilah Murid, istilah ini menjadi lebih inklusif mencakup peserta didik dari berbagai jalur dan latar belakang pendidikan. SPMB bukan hanya mencakup sistem penerimaan murid saja, namun terdapat pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah pelibatan sekolah swasta, dan integrasi teknologi,” papar nya.

Mendikdasmen menilai, suksesnya pelaksanaan SPMB ini tentu memerlukan partisipasi semua pihak, terutama Pemerintah Daerah sebagai pengampu pendidikan di daerah. “Peran 38 Pemerintah Provinsi dan 514 Pemerintah Kabupaten/Kota adalah pengampu dari 51 juta murid, 3,4 juta guru, dan 440 ribu satuan pendidikan. Oleh karena itu, suksesnya SPMB ini memerlukan partisipasi semesta demi majunya pendidikan Indonesia,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Mu’ti menjelaskan beberapa poin penting dalam ketentuan SPMB, diantaranya sekolah negeri hanya diperbolehkan menerima murid baru sesuai kuota yang telah ditetapkan. Dikatakan juga, aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dikunci satu bulan sebelum pengumuman SPMB.

“Ketentuan lainnya adalah Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) harus mengacu pada Dapodik. Serta, peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi Pemerintah Daerah untuk belajar di sekolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkas Menteri Mu’ti.

: radyd || : setjen_kemdikdasmen

error: Content is protected !!